Hukum Memberikan Zakat Untuk Mesjid
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb
Izin bertanya, kemaren hari jumaat saya mendengar laporan kas masjid dalam laporan itu menyebutkan uang masuk dari zakat....... yg jd pertanyaan, dari senef mana masjid bisa menerima zakat..terima kasih.
Jawaban:
Mengenai masalah ini, ada 2 pendapat para ulama.
1. Tidak Sah
Dalam kitab bugyah halaman 106 disebutkan
لا يستحق المسجد شيأ من الزكاة مطلقا اذلا يجوز صرفها الا لحر مسلم
Masjid tidak berhak mendapatkan zakat secara mutlak, karena zakat hanya boleh diberikan pada orang merdeka yang Muslim.
2. Sah
Dalam kitab Mafatihul Ghaib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1419 H/1998 M, juz X, halaman 127, disebutkan:
وَاعْلَمْ أَنَّ ظَاهِرَ اللَّفْظِ فِي قَوْلِهِ : {وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ} لَا يُوجِبُ الْقَصْرَ عَلَى كُلِّ الْغُزَاةِ ، فَلِهَذَا الْمَعْنَى نَقَلَ الْقَفَّالُ فِي "تَفْسِيرِهِ" عَنْ بَعْضِ الْفَقَهَاءِ أَنَّهُمْ أَجَازُوا صَرْفَ الصَّدَقَاتِ إِلَى جَمِيعِ وُجَوهِ الْخَيْرِ مِنْ تَكْفِينِ الَمَوْتَى وَبِنَاءِ الْحُصُونِ وَعِمَارَةِ الْمَسَاجِدِ ، لِأَنَّ قَوْلَهُ : {وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ} عَامٌّ فِي الْكُلِّ.
Artinya, “Ketahuilah, bahwa zhahir lafazh dalam firman Allah SWT: “fi sabilillah” tidak mengandung kepastian hanya mencakup setiap orang yang berperang. Atas dasar pengertian ini, maka Al-Qaffal menukil pendapat—dalam tafsirnya—dari sebagian pakar hukum yang membolehkan mendistribusikan zakat ke semua sektor kebaikan seperti mengkafani orang mati, membangun benteng, dan memperbaiki masjid. Sebab, firman Allah swt: “fi sabilillah” adalah bersifat umum mencakup semuanya,”
Namun hemat kami, untuk memudahkan, panitia yang menerima zakat harus dalam kondisi miski, dan nantinya uang tersebut diserahkan untuk pembangunan Mesjid.
Post a Comment for "Hukum Memberikan Zakat Untuk Mesjid"