Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Memberikan Zakat Untuk Mesjid


Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb

Izin bertanya, kemaren hari jumaat saya  mendengar laporan kas masjid dalam laporan itu menyebutkan uang masuk dari zakat....... yg jd pertanyaan, dari senef mana masjid bisa menerima zakat..terima kasih.

Jawaban:

Mengenai masalah ini, ada 2 pendapat para ulama.

1. Tidak Sah

Dalam kitab bugyah halaman 106 disebutkan 

 

لا يستحق المسجد شيأ من الزكاة مطلقا اذلا يجوز صرفها الا لحر مسلم

 

Masjid tidak berhak mendapatkan zakat secara mutlak, karena zakat hanya boleh diberikan pada orang merdeka yang Muslim. 


2. Sah


Dalam kitab Mafatihul Ghaib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1419 H/1998 M, juz X, halaman 127, disebutkan:


وَاعْلَمْ أَنَّ ظَاهِرَ اللَّفْظِ فِي قَوْلِهِ : {وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ} لَا يُوجِبُ الْقَصْرَ عَلَى كُلِّ الْغُزَاةِ ، فَلِهَذَا الْمَعْنَى نَقَلَ الْقَفَّالُ فِي "تَفْسِيرِهِ" عَنْ بَعْضِ الْفَقَهَاءِ أَنَّهُمْ أَجَازُوا صَرْفَ الصَّدَقَاتِ إِلَى جَمِيعِ وُجَوهِ الْخَيْرِ مِنْ تَكْفِينِ الَمَوْتَى وَبِنَاءِ الْحُصُونِ وَعِمَارَةِ الْمَسَاجِدِ ، لِأَنَّ قَوْلَهُ : {وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ} عَامٌّ فِي الْكُلِّ.


Artinya, “Ketahuilah, bahwa zhahir lafazh dalam firman Allah SWT: “fi sabilillah” tidak mengandung kepastian hanya mencakup setiap orang yang berperang. Atas dasar pengertian ini, maka Al-Qaffal menukil pendapat—dalam tafsirnya—dari sebagian pakar hukum yang membolehkan mendistribusikan zakat ke semua sektor kebaikan seperti mengkafani orang mati, membangun benteng, dan memperbaiki masjid. Sebab, firman Allah swt: “fi sabilillah” adalah bersifat umum mencakup semuanya,” 


Namun hemat kami, untuk memudahkan, panitia yang menerima zakat harus dalam kondisi miski, dan nantinya uang tersebut diserahkan untuk pembangunan Mesjid.

Post a Comment for "Hukum Memberikan Zakat Untuk Mesjid"